Inilah tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Offline / Manual.
a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG
dimulai.
b. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
- Kartu peserta UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015)
- Surat tugas dari Kepala Sekolah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
c. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas
ruang.
d. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang,
tanpa diberi perpanjangan waktu.
e. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat
penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
f. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
h. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas
pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
i. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
j. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang
memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu
penggantian naskah soal.
k. Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang,
serta tidak melakukannya berulang kali.
l. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai
dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
m. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan
ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
n. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
o. Selama UKG berlangsung, peserta dilarang:
- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- bekerjasama dengan peserta lain;
- memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikian, Mudah-mudahan Informasi diatas dapat membantu pera rekan guru yang akan mengikuti Uji Kompetensi Guru tahun 2015. Terima kasih. Sumber: Buku Pedoman UKG 2015.
Lihat Contoh RPP